Pages

 

Monday, January 21, 2013

Pria ini Aniaya Mantan Istri Dengan Alat Kelaminnya

0 komentar


Seorang pria warga Cushing, Maine, Amerika Serikat (AS), diganjar hukuman penjara selama lima hari, karena memukul mantan istrinya menggunakan alamat kelaminnya. Fred melakukan hal tersebut, lantaran sang mantan istri menolak berhubungan seks dengan dirinya. Fred Thomas juga dikenakan hukuman masa percobaan selama satu tahun lantaran melakukan kekerasan domestik dan perilaku tidak senonoh.

Di persidangan, pria berusia 62 tahun itu mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Fred juga mengaku menawarkan uang sebesar 15 poundsterling kepada mantan istrinya itu, agar sang mantan istri mau melakukan hubungan badan dengan dirinya.

Insiden ini berawal pada bulan Juli 2012 lalu, saat Fred menyambangi mantan istrinya yang tinggal di kota Warren. Menurut kuasa hukumnya, Justin Andrus, kliennya melakukan hal tersebut lantaran kesal dengan kandasnya pernikahan mereka yang sudah berusia 39 tahun.

Fred makin kesal saat menegtahui mantan istrinya berencana terbang ke Pakistan, untuk menemui seorang pria yang baru dikenalnya di dunia maya. "Itu bukan perilakunya dalam kondisi normal," ucapnya dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Jeffrey Hjelm.

Asisten Jaksa, Christopher Fernald sebelumnya menuntut Thomas dengan tujuh hari penjara. Namun hakim Jeffrey memiliki pandangan yang berbeda. "Ini adalah perilaku seksual agresif. Hal ini tidak bisa lebih ofensif," katanya.









http://www.tribunnews.com

0 komentar:

Post a Comment

jangan lupa buat ninggalin komen yaa....

boleh kopas kok.. tapi kasih link ke http://gilapc.com/ yaa...

terima kasih kunjungannya... :)