Pages

 

Monday, August 13, 2012

Tong Fang Oh... Tong Fang

0 komentar

Iklan testimoni pengobatan Tradisional China Medicine (TCM) Klinik Tong Fang, semakin marak di televisi. Padahal, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengimbau agar iklan yang bisa menipu konsumen itu dihentikan, namun tak digubris.

Merasa geram, karena dikhawatirkan semakin menyesatkan masyarakat, Kemenkes bersama instansi terkait akan mengambil tindakan tegas. “Kita akan sidak, nanti pasti kita undang wartawan,” tegas Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, Supriyanto, Jumat (10/8/2012).

Supriyanto mengatakan iklan testimoni yang gencar dilakukan klinik TCM sudah sangat meresahkan. Padahal para pemilik klinik ini sudah pernah ditegur langsung oleh Dinkes DKI.

“Hal seperti itu tidak dibenarkan. Sudah didatangi dan sudah ditegur Dinkes, katanya masih terikat kontrak dengan stasiun televisi. Tapi sampai sekarang gak dicabut-cabut juga iklan itu,” jelasnya.

Supriyanto menambahkan, sebenarnya teknik pengobatan herbal yang ditawarkan TCM tidak masalah. Toh, Indonesia sendiri juga mengembangkan pengobatan menggunakan herbal. Namun cara promosinya dianggap melanggar etika. Testimoni kasus perkasus yang dilakukan Tong Fang bisa saja menggunakan pasien settingan, bohongan, sehingga dikhawatirkan menyesatkan masyarakat.

“Mestinya gak ada model pengobatan yang ditawarkan TMC yaitu dengan menempelkan herbal di bagian tubuh lalu keluar sesuatu dari telapak kaki. Semua obat nggak ada yang serta merta mengeluarkan racun dari telapak kaki seperti itu,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Kementerian Kesehatan mengaku pernah menegur Klinik Tong Fang atas iklannya di televisi yang memuat testimoni pasien. Hal ini karena pengakuan pasien dalam iklan melanggar Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.

Melihat iklan Tong Fang yang masih terus tayang di televisi, Kemenkes segera memikirkan tindakan lanjutan agar iklan yang melanggar itu disetop. “Kami sedang memikirkan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, Murti Utami, beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Murti, pihaknya juga akan mempelajari bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegur lembaga penyiaran yang menayangkan iklan tersebut. Ada 15 poin larangan yang diatur dalam pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan 1787/MENKES/PER/XII/2010




0 komentar:

Post a Comment

jangan lupa buat ninggalin komen yaa....

boleh kopas kok.. tapi kasih link ke http://gilapc.com/ yaa...

terima kasih kunjungannya... :)