Akhirnya, sebelas terdakwa pejudi Zynga Poker via Facebook divonis 132 hari atau empat bulan sepuluh hari, Selasa (14/8/2012). Hakim Ketua Rumintang menjerat para terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa selama tujuh bulan penjara. Para terdakwa ini tidak melakukan pembelaan (pledoi) mereka hanya memohon agar diringankan hukumannya. Para terdakwa mengakui bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah judi dan hal tersebut dilarang.
Untuk diketahui, kesebelas terdakwa ditangkap Polda Sumut saat bermain poker online di warnet Supernet pada 9 April 2012 milik The Tjong. Aktivitas perjudian ini dikelola tiga operator warnet yaitu Bun Seng alias A Seng (37), Herwin alias A Cong (23), Deni Anggriawan (22), ketiganya satu berkas perkara.
Sementara delapan pemain Zynga Poker yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, masing-masing Edi alias A Wi, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, Kesuma Wijaya, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar.
Dari dakwaan diketahui bahwa taruhan dalam permainan kartu itu berupa chip. Tiga terdakwa Bunsen, A Cong dan Deni bertugas mentransfer chip ke akun milik pemain dengan harga Rp 2 ribu untuk chip 1 juta atau 1 miliar. Setelah memilliki chip, pemain bisa bermain poker online di dunia maya. Jika memenangkan chip, pemain dapat menjualnya ke operator dengan harga Rp 1.700 per 1 miliar. Jika kalah dan kehabiskan chip, mereka bisa membeli kembali kepada operator.
Dua saksi polisi menyatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka menyelidiki informasi itu dengan cara turut membeli chip untuk mengetahui sistem transaksi perjudian.
"Dari informasi tersebut diketahui keuntungan Supernet sebesar Rp 10 sampai 30 juta per hari," kata saksi waktu itu.
Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp 7 juta, berikut 33 unit komputer, 10 buku dan pulpen, serta 80 kartu perdana seluler. Keterangan saksi sempat dibantah seorang terdakwa, katanya permainan Zynga Poker bukan judi.
"Tidak benar, kami tidak ada membeli chip. Itu hanya permainan game di Facebook," kata terdakwa Wijaya.
Dan sampai hari ini, polisi masih memburu pemilik warung internet (warnet) Supernet The Jong alias Tony, yang disangka memfasilitasi perjudian online via Facebook. Dia dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Post a Comment
jangan lupa buat ninggalin komen yaa....
boleh kopas kok.. tapi kasih link ke http://gilapc.com/ yaa...
terima kasih kunjungannya... :)