Bandung, (tvOne).
Majelis Ulama Islam (MUI) Jawa Barat mengharamkan penjualan uang atau jasa penukaran uang yang mengambil untung 10 persen dari nilai uang.
Jasa penukaran uang tersebut kini marak terjadi di Bandung, Jawa Barat. Para penjual jasa penukaran uang tersebut banyak dijajakan di jalan-jalan di Bandung.
Ketua Fatwa MUI Jabar, Salim Umar mengatakan bahwa uang tidak dijual-belikan dalam bentuk apapun. Secara hukum agama, menjual uang dengan mengambil untung dari jumlah nilai uang adalah haram, tambahnya.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Post a Comment
jangan lupa buat ninggalin komen yaa....
boleh kopas kok.. tapi kasih link ke http://gilapc.com/ yaa...
terima kasih kunjungannya... :)